Di kota-kota besar seperti Jakarta, sistem penegakan hukum lalu lintas telah menggunakan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, berupa kamera CCTV yang dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini memungkinkan petugas kepolisian untuk memantau dan merekam pelanggaran tanpa harus berada di lokasi secara fisik. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan mengurangi praktik korupsi dalam penegakan hukum lalu lintas
Dengan berkembangnya sistem tilang elektronik, cara bayar denda tilang tidak lagi dilakukan secara manual. Pelanggar tidak perlu lagi membayar langsung ke Petugas Penegak Hukum.
Lantas, bagaimana cara bayar denda tilang elektronik? Artikel ini akan menjelaskan secara ringkas apa saja yang perlu Anda ketahui tentang denda tilang dan bagaimana cara membayarnya.
Sebelum memutuskan untuk membayar denda tilang, penting juga bagi Anda untuk mengetahui perbedaan antara denda titipan tilang dengan pidana denda tilang.
Daftar Isi:
Apa yang dimaksud dengan Denda Tilang?
Menurut beberapa sumber, tilang adalah akronim dari bukti pelanggaran lalu lintas. Apabila Petugas Kepolisian menemukan suatu pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, maka petugas akan memberikan bukti pelanggaran kepada pelanggar yang disebut dengan tilang.
Di dalam surat tilang, tertulis nama pelanggar, waktu kejadian dan pasal-pasal yang dilanggar. Di dalam pasal-pasal itu mengatur lamanya pidana kurungan atau besaran pidana denda yang dijatuhkan kepada pelanggar.
Jenis Denda Tilang
Pasal 267 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.
Acara pemeriksaan cepat tersebut dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. Pelanggar yang tidak dapat hadir dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya Petugas di lapangan akan menerapkan denda titipan sebesar Denda Maksimal untuk setiap jenis pelanggaran untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kekurangan bayar setelah adanya putusan Pengadilan.
Apabila putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. Sisa uang denda yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa denda tilang terbagi dua, yaitu denda titipan dan pidana denda.
Perbedaan Denda Titipan dengan Pidana Denda
Denda titipan adalah uang denda yang dapat dibayarkan oleh pelanggar sebelum adanya putusan Pengadilan. Pidana denda adalah uang denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar setelah adanya putusan Pengadilan.
Setelah mengetahui perbedaan denda titipan dengan pidana denda seperti tersebut di atas, Anda dapat memutuskan untuk membayar denda titipan tilang atau pidana denda tilang.
Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang?
Seperti yang telah disebutkan di atas, denda tilang terbagi dua, denda titipan dan pidana denda. Berikut cara membayar denda titipan dan pidana denda tilang. Oleh karena itu cara bayar denda tilang tergantung jenis denda yang akan dibayar.
Cara Bayar Denda Titipan Tilang
Setiap tilang mendapatkan nomor BRIVA yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran titipan denda tilang.
BRIVA atau BRI Virtual Account adalah akun rekening bank virtual yang dibuat oleh Bank Rakyat Indonesia. Akun rekening bank virtual yang umumnya berbentuk sejumlah nomor ID yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran.
Berikut adalah cara bayar titipan denda tilang dengan BRIVA:
- Teller BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
- Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS/screenshot tanda pembayaran berhasil sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan notifikasi SMS/screenshot tanda pembayaran berhasil ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Cara Bayar Pidana Denda Tilang
Pembayaran pidana denda tilang dapat dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan. Berikut beberapa cara bayar pidana denda tilang:
Pertama, Anda dapat datang langsung ke kantor Kejaksaan setempat, kemudian menemui petugas Kejaksaan dengan menyampaikan maksud kedatangan yaitu membayar denda tilang. Setiap kantor Kejaksaan mungkin akan menerapkan tata cara dan aturan yang berbeda terkait pelayanan tilang.
Kedua, melalui situweb Kejaksaan di alamat https://tilang.kejaksaan.go.id/. Untuk melakukan pembayaran melalui situs web Kejaksaan, Anda dapat mengikuti petunjuk berikut ini:
- Buka situsweb Kejaksaan melalui PC atau ponsel Anda, lalu inputkan nomor register tilang pada kotak pencarian kemudian tekan tombol Cari
- Setelah menemukan nomor register tilang dan nama yang sesuai dengan data Anda, klik tombol Pilih
- Pada halaman selanjutnya, Anda diminta untuk memasukan tanggal pengambilan barang bukti.
- Kemudian klik tombol Bayar untuk mencetak Kode Pembayaran
- Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran. Kode Pembayaran seperti berikut:
82023-xxxxx-xxxxx
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) pada kanal pembayaran yang tersedia. Dapat dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan setempat dengan membawa bukti pembayaran yang dicetak oleh Bank atau Kantor Pos tempat Anda melakukan pembayaran.
Penutup
Cara bayar denda tilang tergantung pada jenis denda yang akan dibayar, denda titipan atau pindana denda.
Setelah mengetahui jenis denda yang akan dibayar, Pelanggar dapat membayar denda tilang sesuai cara yang ditentukan.
Semoga informasi ini bermanfaat.